1. Pengertian kurban
Kurban berarti dekat atau mendekati, maksudnya acara penyembelihan
binatang ternak yangdi lakukan pada hari raya idul adha (10 Dzulhijjah) dan
hari tasyrik (11,12, dan 13 Dzulhijjah) yang bertujuan untuk mendekatkan diri
kepada Allah .
Dalam ilmu fikih, kurban juga di sebut Udhhiyah (menyembelih
ternak pada waktu dhuha). Dari kata dhuha tersebut di ambil akta Dlahiyah yang
jamaknya Udh-hiyah.
Hukum kurban menurut sebagian besar ulama adalah sunnah muakkad
(sunnah yang dikuatkan).
Allah berfirman dalam surat Al Kausar ayat 2 yang artinya
"Maka dirikanlah shalat karena tuhanmu dan berkurbanlah"
Sabda rasulullah saw. yang artinya "aku di perintahkan
untuk berkurban dan kurban itu sunnah untuk kalian."(H.R. At-tirmidzi)
Bagi umat islam, hukum kurban adalah sunnah muakkad. Oleh karena
itu, orang islamyang telah mampu menyembelih kurban, tetapi tidak mau
melaksanakannya. Ia tercela di dalam pandangan agama, Rasulullah saw. Bersabda
yang artinya "Diwajibkan kepadaku berkurban dan tidak wajib atas
kamu." (H.R. Ad Daruqutni) "
2. Syarat Kurban
Adapun syarat syarat yang di tuntut dalam pelaksanaan kurban
adalah:
a. Islam
b. Akil Baligh
c. Berakal.
d. Mampu menyediakan hewan ternak.
e. Disembelih pada waktu yang telah di tentukan oleh syariat
islam.
f. Binatang tetnak yang harus di kurbankan harus memenuhi syarat.
3. Waktu penyembelihan kurban .
Waktu berkurban di mulai setelah ahalat idul adha yaitu pada
tanggal 10 Dzulhijjah dan inilah yang paling utama. Dan boleh juga mengakhirkan
penyembelihan pada hari hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Maka jadilah hari penyembelihan menjadi empat hari dan tidak ada perbedaan
antara pagi, siang, dan sore hari.
Rasulullah saw. Bersabda yang artinya "Barang siapa
yang menyembelih kurban sebelum sholat idul adha, maka sesungguhnya ia
menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa yang menyembelih kurban
sesudah sholat idul adha dan dua khutbah, maka sesungguhnya ia telah
menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalankan aturan islam. " (H.R.
Al-Bukhari.)
4. Syarat Binatang Kurban
Binatang yang akan di jadikan kurban harus memenuhi syarat yang
telah di tentukan. Jenis binatang yang sah untuk kurban adalah jenis binatang
ternak yang dipelihara atau diternakan untuk dimakan dagingnya dan dapat di
peras susunya. Bintang da 4 jenis yaitu kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta.
Binatang ternak yang digunakan untuk melaksanakan syariat kurban harus memenuhi
dua syarat, yaitu cukup umur dan tidak cacat.
a. Ketentuan umur binatang untuk berkurban
1) Domba sekurang kurangnya berumur satu tahun atau telahbberganti
gigi/musinnah
2)kambing biasa sekurang kurangnya berumur dua tahun.
3) sapi atau kerbau sekurang kurangnya berumur dua tahun
4) unta sekurang kurangnya berumur lima tahun
b. Cacat binatang kurban
Cacat binatang yang menyebabkan tidak sah digunakan untuk
berkurban ada empat jenis yaitu sakit mata (buta), sakit sakitan(tidak
sehat), pincang kakinya, dan tidak terlalu kurus.
Hadits Rasulullah saw. Yang artinya"Rasulullah saw. Bersabda:
empat macam binatang yang tidk boleh di jadikan kurban yaitu yang jelas cacat
matanya, jelas sakit, jelas pincang, dan kurus tidak berlemak " (H.R.
Ahmad)
5. Ketentuan jumlah Binatang kurban
ketentuan jumlah binatang untuk berkurban :
a. Satu kambing mewakili kurban sekeluarga
Abu Ayub Al Anshari r.a. menuturkan "dahulu ada
seseorang dimasa rasulullah menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan
keluarganya." (H.R. At-Tirmidzi dan selainnya dengan sanad shahih)
b. Satu unta atau sapi mewakili 7 orang dan keluarganya
"dari jabir berkata,"kami telah menyembelih kurban
bersama sam Rasulullah saw. Pada tahun hudaibiyah, satu ekor unta untuk
tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. "(H.R. Muslim)
6.Hal hal yang di sunnahkan ketika berkurban
a. Membaca sholawat atas nabi muhammad saw.
b. Membaca takbir.
c. Disembelih oleh orang yang berkurban sendiri.
d. Ketika menyembelih membaca doa seperti yang di ajarkan oleh
rasulullah saw.
7. Adab penyembelihan kurban
a. Ikhlas
Berkurban termasuk salah satu jenis ibadah yang di perintahkan
oleh Allah. Oleh karena itu, harus dilaksanakan dg ikhlas karena Allah semata
dengan mengharap ridha dan inayah-Nya
b. Ihsan
Agama islam memerintahkan agar kita senantiasa berbuat ihsan di
dalam penyembelihan ternak, dg cara:
1. Memepercepat kematiannya, yaitu dengan cara menggunakan pisau
tajam.
2. Tidak berlaku kasar terhadap binatang yang akan di
sembelih.
c. Menghadapkan binatang kurban ke arah kiblat dengan membaca
basmalah, takbir, dan doa pada saat penyembelihan
d. Di sunnagkan bagiborang yang berkurban untuk menyembelih
sendiri, baik laki laki maupun perempuan, tetapi bolrh juga di wakilkan kepada
orang lain. Walupun demikian, dia di anjurkan untuk menyaksikan Penyembelihan
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar